- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Tim Pengacara Ferdy Sambo meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membebaskan Ferdy Sambo, terkait tuntutan seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Uangkapan tim pengacara Sambo tentu saja mengagetkan masyarakat.
Seperti yang diketahui, Sambo baru saja membacakan nota pembelaan, yang mana terlihat sama sekali tidak ada penyesalan dalam dirinya.
Kini melalui tim pengacaranya, meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan Ferdy Sambo dari segala tuntutan Jaksa.
“Maka dengan segala kerendahan hati, kami selaku tim penasihat hukum terdakwa uang mengajukan permohonan kepada majelis hakim Yang Mulia, kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan perkataan ini dengan amar putusan sebagai beriku,” kata pengacara Sambo, Arman Hanis dalam sidang di PN Jaksel yang dikutip ayojakarta.com dari Instagram @berita_gosip.
“Mengadili, menyatakan Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider,”sambungnya.
Diketahui sang penasihat hukum, juga meminta hakim untuk menolak dakwaan atau tuntutan jaksa.
Mereka meminta kliennya, Ferdy Sambo dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dari JPU.
“Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau setidaknya-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum,” ucap Arman.
Tak sampai disitu Arman juga mengungkapkan untuk memulihkan nama baik Sambo seperti sebelumnya.
“Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula,” imbuh Arman.
Hal tersebut tentu saja membuat netizen geram, banyak yang berkomentar negatif terhadap perkataan tim penasihat hukum Sambo.
“Tak punya malu kah bapak Sambo ini,” @kr**ma***li**
“Jadi maksudnya ga merasa bersalah gitu? Helloooowwwww pada bangun woy……” @le**ywa**n**.
“Lah kok gampang ya pengacara minta clientt nya jelas2 bersalah minta bebas?,” @di**car***pu**i.
Diketahui sebelumnya Ferdy Sambo dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana seumur hidup.
Jaksa menilai jika Ferdy Sambo terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP Kuncoro Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan melanggar pasar 49 juncto pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar